Museum Sumpah Pemuda merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
Struktur Organisasi Museum Sumpah Pemuda Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.