MUSEUM SUMPAH PEMUDA
1968-1972
Gagasan mendirikan Museum Sumpah Pemuda berasal dari pelaku Kongres Pemuda Kedua. Mereka berpendapat bahwa nilai-nilai persatuan yang dirintis generasi 28 harus diwariskan kepada generasi yang lebih muda. Untuk itu, pada tanggal 15 Oktober 1968, Prof. Mr. Soenario berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, untuk meminta perhatian dan pembinaan terhadap Gedung Kramat 106 agar nilai sejarah yang terkandung di dalamnya terpelihara. Gubernur DKI Jakarta melalui SK Gubernur No. cb.11/1/12/72 jo Monumenten Ordonantie Staatsblad No. 238 tahun 1931, tanggal 10 Januari 1972, kemudian menetapkan Gedung Kramat 106 sebagai benda cagar budaya.
1973-1974
Sebagai tindak lanjut SK Gubernur tersebut, Gedung Kramat 106 dipugar Pemda DKI Jakarta pada 3 April 1973. Pemugaran selesai 20 Mei 1973. Gedung Kramat 106 kemudian dijadikan museum dengan nama Gedung Sumpah Pemuda. Peresmiannya dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 20 Mei 1973. Pada 20 Mei 1974 Gedung Sumpah Pemuda kembali diresmikan oleh Presiden RI, Soeharto.
1979-1983
Pada 16 Agustus 1979, Gedung Sumpah Pemuda diserahkan Pemda DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pengelolaannya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olah Raga. Menurut rencana, Gedung Sumpah Pemuda akan dijadikan Pusat Informasi Kegiatan Kepemudaan dibawah Kantor Menteri Muda Urusan Pemuda (kemudian menjadi Menteri Muda Urusan Pemuda dan Olah Raga). Pada tanggal 28 Oktober 1980 diadakan pembukaan selubung papan nama Gedung Sumpah Pemuda oleh Dra. Jos Masdani, atas permintaan Menteri Muda Urusan Pemuda Mayor TNI AU dr. Abdul Gafur, sebagai tanda penyerahan pengelolaan gedung dari Pemda DKI Jakarta kepada Departemen P dan K. Tiga tahun kemudian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 029/O/1983, tanggal 7 Februari 1983, yang menyatakan bahwa Gedung Sumpah Pemuda dijadikan UPT dilingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan nama Museum Sumpah Pemuda.
1999-SEKARANG
Bersamaan dengan dibentuknya Departemen Kebudayaan dan Pariwisata oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid pada tahun 1999, pengelolaan Museum Sumpah Pemuda diserahkan dari Departemen Pendidikan Nasional kepada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Penyerahan dilakukan Menteri Pendidikan Nasional, Dr. Yahya A. Muhaimin, kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Drs. I Gede Ardhika. Seiring dengan perubahan struktur pemerintahan, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dijadikan Kementerian Negara. Untuk menampung unit-unit yang tidak tertampung dalam Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata dibentuklah Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata. Pengelolaan Museum Sumpah Pemuda yang semula ada di bawah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata kemudian diserahkan kepada Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata. Bersamaan dengan reorganisasi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, pengelolaan Museum Sumpah Pemuda kembali dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Pada awal tahun 2012, Museum Sumpah Pemuda dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jendral Kebudayaan.