Tujuan Strategis

1. Terlaksananya pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda
2. Terkumpulnya benda-benda bernilai sejarah sumpah pemuda
3. Terlaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda
4. Terawatnya benda bernilai sejarah sumpah pemuda
5. Terlaksananya Pengamanan benda bernilai sumpah pemuda
6. Terlaksananya  penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda
7. Terlaksananya  layanan edukasi dibidang sejarah sumpah pemuda
8. Terlaksananya  kemitraan dibidang sejarah sumpah pemuda
9. Terfasilitasinya pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian
dan layanan edukasi dibidang sejarah sumpah pemuda
10. Terwujudnya penanaman nilai-nilai sumpah pemuda

Fungsi Museum Sumpah Pemuda

1. pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda
2. pengumpulan benda bernilai sejarah sumpah pemuda
3. pelaksanaan registrasi koleksi Museum Sumpah Pemuda
4. pelaksanaan perawatan koleksi Museum Sumpah Pemuda
5. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda
6. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah sumpah pemuda
7. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda
8. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda
9. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Sumpah Pemuda
10. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Sumpah Pemuda
11. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Sumpah Pemuda

Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda

1. Melakukan penyusunan program kerja Museum Sumpah Pemuda
2. Melakukan pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda
3. Melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah sumpah pemuda
4. Melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Sumpah Pemuda
5. Melakukan perawatan koleksi Museum Sumpah Pemuda
6. Melakukan pengawetan koleksi Museum Sumpah Pemuda
7. Melakukan penyajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda
8. Melakukan publikasi dan promosi benda bernilai sejarah sumpah pemuda
9. Melakukan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda
10. Melakukan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Sumpah Pemuda
11. Melakukan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai sejarah sumpah pemuda
12. Melakukan kemitraan pengelolaan Museum Sumpah Pemuda dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri
13. Melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Sumpah Pemuda
14. Melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Sumpah Pemuda
15. Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Sumpah Pemuda
16. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Sumpah Pemuda
17. Melakukan penyusunan laporan Museum Sumpah Pemuda

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda.

Jl. Kramat Raya 106, Jakarta Pusat 10420.
(021) 3103217, 3154546
museumsumpahpemuda@kemdikbud.go.id
Chat Sekarang
Perlu bantuan?
Hallo... Ada yang bisa kami bantu?